Oleh: Mohammad Mahmudi,.S.H,.M.H
Dosen Hukum Ekonomi Syariah STAI AL MUJTAMA Pamekasan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 telah menarik perhatian dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat, memunculkan beragam pandangan dan reaksi. Sebagai lembaga peradilan yang memiliki wewenang untuk mengawasi kepatuhan terhadap konstitusi, keputusan MK memegang peranan penting dalam memengaruhi sistem hukum dan politik negara.
Dalam menanggapi putusan ini, penting bagi masyarakat untuk menghargai kemandirian Mahkamah Konstitusi serta proses hukum yang telah dilakukan. Keputusan tersebut bukanlah hasil keputusan sembarangan, melainkan merupakan produk dari analisis yang teliti terhadap bukti-bukti dan argumen yang disajikan di persidangan. Sikap yang bijak dan rasional dalam menanggapi putusan tersebut menjadi sangat penting, karena mencerminkan kematangan dalam berdemokrasi dan menghormati supremasi hukum.
Tentu saja, dalam konteks demokrasi, adanya beragam reaksi terhadap putusan MK adalah hal yang wajar. Ada pihak yang mungkin merasa puas dengan keputusan tersebut, sementara ada yang mungkin merasa kecewa atau tidak setuju. Namun, di tengah perbedaan pendapat tersebut, penting untuk diingat bahwa dalam sebuah negara hukum, keputusan hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak. Ini adalah landasan yang mendasari kedaulatan hukum dan stabilitas sistem peradilan.
Lebih jauh lagi, putusan MK ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk merenungkan tentang pentingnya menjaga integritas proses demokratis. Kepatuhan terhadap konstitusi, penghargaan terhadap kebebasan berpendapat, serta perlindungan terhadap hak-hak minoritas adalah nilai-nilai yang harus terus dijaga dan diperjuangkan. Ini membutuhkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan secara adil dan setara di bawah hukum.
Disenting opinion atau perbedaan pendapat dalam mengarungi bahtera putusan mahkamah konstitusi adalah hal yang memang sudah biasa apalagi dalam keanggotaan hakim konstitusi terdiri dari berbagai elemen dalam berakademisi seperti Suhartoyo adalah praktisi lulusan UII yang kemampuannya sudah mempuni, Saldi Isra adalah guru besar UNAND yang juga mentereng keilmuannya tentang konstitusi berikut juga hakim-hakim konstitusi yang lainnya adalah praktisi dan akademisi yang bereputasi.
Apapun keputusan yang sudah diperoleh dan dihasilkan proses ketatanegaraan harus tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, meskipun mungkin ada perbedaan pendapat, penting untuk kita bersatu dalam semangat untuk membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan berdasarkan aturan hukum. Hanya dengan demikian kita dapat mencapai cita-cita bersama akan keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga negara, serta menjaga fondasi demokrasi yang kokoh dan berkelanjutan. (*)
Leave a Comment