OPINI, beritadata.id – Alhamdulillah kita panjatkan rasa syukur Kepada Alloh SWT atas ditandatanganinya Perpres nomor 82 tahun 2021 oleh Presiden Jokowidodo , langkah tindak-lanjut dari Presiden setelah sebelumnya diundangkan UU Pesantren nomor 18 tahun 2019 .
Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan yang ada semenjak negara republik ini belum lahir , dari pesantren pesantren yang tersebar di seluruh tanah air lahir tokoh tokoh bangsa sebagai pendiri bangsa ini , pesantren juga berhasil mencetak wajah republik ini menjadi salah satu negara dengan mayoritas muslim didunia .
Saat ini terdapat sekitar 28.000 lembaga pendidikan pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia , lembaga yang dikenal dengan pondok pesantren ini ada yang tetap menganut sistem Pendidikan tradisional ( salaf ) dan ada pula yang dikenal dengan pondok pesantren modern .
Pendidikan pondok Pesantren memiliki kekhususan tersendiri yakni pendidikan moral keagamaan Islam dan lebih kepada pendidikan hubungan ketuhanan ( divine relationship ) atau pendidikan akherat .
Pesantren juga berhasil membuktikan telah menjadi kawah candradimukanya bangsa dan negara ini sebagai tempat keramat pendidikan akhlak , pendidikan moral keagamaan dan benteng pertahanan bangsa dan negara karena baik buruknya suatu bangsa amat ditentukan oleh moral dan akhlak dari masyarakat nya.
disinilah peran penting dari pondok pesantren ini
dan kita yakin sampai kapanpun pondok pesantren akan tetap melaksanakan tugas tugasnya untuk mencetak umat Islam yang memiliki pondasi kebangsaan yang kuat karena dari sejarah nya pondok pesantren adalah lembaga penyuplai terbesar tokoh tokoh bangsa yang mungkin saat ini sedang menjadi tokoh penting pemegang kekuasaan ataupun tokoh dimasa lalu para pahlawan bangsa yang sudah berjasa atas berdiri tegaknya republik ini
Kita tentu bersyukur atas langkah pemerintah dengan dilahirkannya UU Pesantren dan Perpres dana abadi pesantren yang saat ini masih dikoordinasikan tatacaranya oleh menteri yang membidangi soal agama , karenanya senyampang masih dalam tahap rumusan teknis terkait pelaksanaan UU Pesantren dan Perpres dana abadi pesantren alangkah eloknya jika sejarah dan kiprah pondok pesantren masa kini dan masa terdahulu dijadikan bagian pertimbangan dari peraturan pelaksanaan UU Pesantren juga Perpres dana abadi pesantren ini .
artinya kehadiran pemerintah melalui UU Pesantren dan Perpres dana abadi pesantren ini adalah murni untuk mendorong peningkatan Marwah pondok pesantren dengan memberikan dukungan anggaran bagi pondok pesantren .
Namun jangan sampai kehadiran UU Pesantren dan Perpres dana abadi pesantren ini justru menimbulkan kontradiksi baru di Marwah dipondok pesantren ini.
Mari kita telaah secara runut kehadiran Perpres dana abadi pesantren yang baru saja ditandatangani oleh Presiden jokowidodo beberapa hari yang lalu dan disambut dengan sambutan yang beragam oleh masyarakat .
Jauh sebelum ini muncul statemen dari tokoh tokoh Islam seperti Bpk Hidayat Nurwahid yang mengangkat muatan UU Ciptaker dan hubungannya dengan keberadaan pondok pesantren tradisional di Indonesia.
Bpk Hidayat Nurwahid meminta kekhususan untuk UU Pesantren agar sanksi pidana 10 tahun yang berlaku di syarat perijinan lembaga pendidikan UU Ciptaker tidak diberlakukan kepada UU Pesantren ini , alasannya karena sampai saat ini masih ada pondok pesantren tradisional yang tidak memiliki ijin administrasi di Indonesia bahkan pondok pesantren tersebut berdiri jauh sebelum Indonesia ini merdeka .
Pandangan kedua dilontarkan oleh ketua tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki mustamar yang menyampaikan kegelisahannya dengan adanya Perpres dana abadi jika penerapannya tidak baik , bahkan beliau menyampaikan ada potensi ketidakbaikan diperpres nomor 18 tahun 2021 yang bisa mengganggu marwah pondok pesantren , kharisma para kiai dan para ulama , karena diwajibkan tunduk pada mekanisme yang tertuang diperpres dana abadi pesantren ini ,
” Bisa jadi yang selama ini pemerintah yang harus sowan ke para kiai dan ulama menjadi berubah justru para kiai dan para ulama yang harus bolak balik sowan ke pejabat pemerintah ” salah satu contoh yang disampaikan oleh KH Marzuki mustamar.
dari dua contoh penyampaian diatas penulis menilai bahwa apa yang disampaikan oleh kedua tokoh Islam itu adalah dalam rangka melindungi Marwah pondok pesantren agar tradisi yang mengakar kuat dilingkungan pondok pesantren tidak tergerus adanya Perpres dana abadi pesantren yang besarannya juga belum dipastikan sampai saat ini .
apalagi jika kita mengkaji lebih dalam lagi klausul demi klausul diperpres ini terkait sumber sumber keuangan yang diperbolehkan dan laporan pertanggungjawaban keuangan pesantren yang harus dilakukan jika Perpres ini diberlakukan secara teknis .
Kita mengucapkan selamat atas ditekennya Perpres 18 tahun 2021 oleh Bpk Presiden Jokowidodo sembari menitipkan pesan selamatkan Marwah, kharisma, tradisi dan wibawa pondok pesantren ini ,karena lembaga ini jasanya sangat besar kepada umat , kepada agama juga kepada bangsa dan negara .
” Jika ada benteng benteng besar pertahanan untuk bangsa dan negara ini , maka benteng terakhirnya yang akan menyelamatkan bangsa dan negara ini adalah pondok pesantren “
Leave a Comment