OPINI, beritadata.id – Catatan kali ini mari kita sejenak meluangkan waktu untuk mengamati tentang perubahan bentuk hukum BUMD Kabupaten Bangkalan yakni BUMD sumber daya yang sebelumnya berbentuk Perusahaan umum daerah berubah menjadi bentuk hukum perusahaan perseroan daerah atau Perseroda .
langkah ini tentu menarik sekali mengingat tuntutan kondisi yang ada saat ini dikabupaten Bangkalan memang membutuhkan terobosan dan tumbuhnya sumber sumber pendapatan daerah baru sebagai pendapatan asli daerah sehingga menjadi alternatif modal pembangunan untuk kemajuan yang dicanangkan pemerintah daerah khususnya kemajuan dibidang ekonomi masyarakat .
Perumda dan perseroda memiliki karakteristik yang berbeda meskipun dipayungi oleh peraturan yang sama yakni PP 54 tahun 2017 namun spirit dari diterbitkannya peraturan pemerintah ini adalah spirit pengembangan melalui usaha perseroan terbatas dengan memberi ruang kepada daerah untuk membentuk BUMD yang bernuansa kerja perseroan terbatas dengan ciri khas profit oriented untuk mendapat laba atau keuntungan tetapi tetap dalam domain dijalankan sesuai peraturan .
Walaupun dirasa sedikit terlambat akan tetapi kita patut apresiasi langkah pemerintah kabupaten Bangkalan ini karena jauh hari PP 54 tahun 2017 diterbitkan dengan tujuan untuk mengisi kekosongan hukum sejak diundangkannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan dicabutnya UU nomor 5 tahun 1962 tentang BUMD
PP 54 tahun 2017 ini juga menuangkan aturan pembentukan perusahaan perseroan daerah melalui peraturan daerah nomor 7 tahun 2020
Spirit PP nomor 54 tahun 2017 ini juga bertujuan agar daerah memiliki ruang dan keleluasaan untuk mendesain , melaksanakan pembangunan pertumbuhan ekonomi , pengembangan ekonomi masyarakat dan mendapatkan laba dari kegiatan perusahaan perseroan daerah yang nantinya digunakan pula untuk pembangunan .
Lalu kira kira seperti apa idealnya kinerja Perseroda Kab.Bangkalan ini ?
kita coba menggambarkan beberapa prinsip dibawah ini agar kemudian bisa menjadi tekstur kinerja PT PERSERODA Bangkalan kedepan
PERTAMA :
Prinsip profit oriented , perseroda benar benar efektif menjalankan konsep dan kegiatan ekonomi agar tujuan profit oriented dicapai dengan baik , tetapi kita pahami bahwa profit oriented itu ada dua disamping kegiatan Perseroda menghasilkan laba yang menguntungkan kepada daerah secara finansial juga dari kegiatan Perseroda menghasilkan keuntungan non finansial berupa pertumbuhan ekonomi masyarakat .
KEDUA :
Prinsip vision oriented
Perseroda sebagai perusahaan perseroan daerah diharapkan bisa mengemban visi daerah untuk pengembangan dan pembangunan ekonomi masyarakat sesuai dengan visi yang ada Yakni kemakmuran dan kesejahteraan rakyat .
KETIGA :
prinsip holding company bagi usaha usaha masyarakat yang dinilai saat ini masih berserakan dan sedang membutuhkan wadah besar untuk pertumbuhan dan pengembangan ekonomi melalui unit usaha masing masing .
Lalu apakah ketiga prinsip itu tercantum dalam PP 54 TAHUN 2017 ? lagi lagi kita sampaikan bahwa prinsip itu adalah spirit yang ideal untuk dijadikan tekstur kinerja PERSERODA .
Leave a Comment