SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak hari ini, 28 Februari hingga 5 Maret 2019. Untuk Pemilu 2019, KPU Kota Surabaya membutuhkan 57.022 petugas KPPS untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pengumuman pendaftaran ini juga bisa dilihat di masing-masing kantor kelurahan di Surabaya,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Muh. Kholid Asyadulloh, dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).
Kholid menjelaskan, puluhan ribu KPPS itu akan bertugas di 8.146 TPS yang tersebar di Surabaya. Dalam setiap TPS, akan ditugaskan sebanyak tujuh orang KPPS. “Jumlah petugas KPPS ini nanti akan menyesuaikan jumlah TPS di Surabaya,” ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan KPPS itu, kata Kholid, pihaknya gencar menggelar sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke perguruan tinggi. Bagi masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan jika memenuhi syarat.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni umur minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun terakhir, dan juga tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilu maupun Pilkada,” ujarnya. (Mal/Lim)
Leave a Comment