Data Utama Hukum & Kriminal Surabaya

Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tolak Semua Dakwaan Ahmad Dhani

Suasana persidangan Ahmad Dhani

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tolak semua eksepsi (dakwaan), yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus ujaran kebencian. Alasannya, eksepsi Dhani tidak berdasar.

“Jadi, kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena dakwaan JPU sudah sesuai Undang-undang (UU),” kata JPU dari Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki, saat sidang agenda membacakan tanggapan JPU terkait eksepsi Dhani, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Ada lima poin eksepsi yang ditolak JPU. Di antaranya berkas yang tidak diberi tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang. 

“Dakwaan kami sudah diberi tanggal, dan diterima oleh panitera PN Surabaya. Semua dakwaan kami sudah sesuai UU,” kata Rahmat.

Tak hanya itu, Rahmat juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian. Dia menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum, dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” katanya. (Mal/Lim)

Leave a Comment