Data Utama Hukum & Kriminal Surabaya

Kasus Chin Chin, Pengadilan Batalkan Hutang Fiktif Rp 665 Miliar

Sidang perseturuan pengusaha Surabaya Gunawan Angka Widjaja dengan Trisulowati alias Chin Chin

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Perseturuan pengusaha Surabaya Gunawan Angka Widjaja dengan Trisulowati alias Chin Chin terus bergulir. Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan surat perjanjian yang menyatakan bahwa pengusaha Surabaya Gunawan Angka Widjaja memiliki hutang kepada ibunya, Linda Anggraini senilai Rp 665 miliar resmi dibatalkan.

Dengan adanya keputusan hakim yang diketuai Hariyanto, maka surat yang dibuat di hadapan notaris Dini Andriani itu dinyatakan tidak sah.

Hakim Hariyanto memastikan tidak ada hutang piutang antara Chin Chin dan Gunawan yang merupakan pasangan suami istri dengan Linda. Pembatalan surat pernyataan hutang piutang itu merupakan salah satu putusan dari gugatan Chin Chin terhadap Gunawan (suaminya), dan Linda (mertuanya). 

Gugatan tersebut juga dialamatkan kepada 19 tergugat lain. Hakim memiliki sejumlah pertimbangan sehingga menyatakan surat perjanjian itu tidak sah. Di antaranya, bukti surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan, tidak terlihat adanya hutang sebagaimana tercantum dalam perjanjian maupun pengakuan hutang. 

Selain itu, selama persidangan, tergugat tidak menyerahkan bukti yang mendukung adanya hutang. “Menimbang bahwa dalam gugatan antara tergugat 1 dan tergugat 2, tidak melibatkan penggugat selaku istri dari tergugat 1,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyanto, dalam sidang. 

Putusan itu menjadi ending dari sengketa utang antara Gunawan dan Linda. Sengketa tersebut muncul ketika ada surat perjanjian utang sebesar Rp 665 miliar antara Gunawan dan Linda. 

Perjanjian itu dianggap sangat merugikan Chin Chin. Sebab dengan surat tersebut, Chin Chin yang masih berstatus istri Gunawan turut berkewajiban melunasinya. Padahal, dalam pembuatan perjanjian tersebut, Chin Chin sama sekali tidak dilibatkan. Perjanjian itu dibuat pada 2016, tidak lama setelah pengusaha properti tersebut menggugat cerai Gunawan. 

Beberapa saat setelah itu, Linda menggugat Gunawan ke pengadilan terkait hutang piutang. Saat sidang gugatan berjalan, ibu dan anak tersebut berdamai. Mereka sepakat membuat perjanjian yang menyatakan Gunawan memiliki utang kepada Linda sebesar Rp 665 miliar.

Utang itu dalam perjanjian disebutkan sebagai modal usaha Gunawan dan Chin Chin. 

Menurut Ronald Talaway, pengacara Trisulowati, dikabulkannya gugatan tersebut membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada utang piutang antara Gunawan dan Linda. Dengan demikian, Chin Chin tidak diharuskan membayar utang tersebut karena tidak pernah ada. 

Chin Chin menambahkan, dirinya mengajukan gugatan untuk mencari kebenaran demi masa depan anaknya. Gugatan itu baginya penting. Sebab, jika dia atau Gunawan tidak sanggup membayar utang, kelak sang anaklah yang diwajibkan membayarnya. “Saya tidak ingin mewariskan utang kepada anak-anak saya, apalagi utang tersebut memang tidak pernah ada. Saya juga yakin, semua orang tidak akan mau apabila baru lahir sudah menanggung utang akibat perbuatan orang tuanya,” kata Chin Chin.

Chin Chin mengaku bersyukur dengan hasil putusan pengadilan. Karena baginya sistem hukum memang harus bersikap adil terhadap kasus seperti ini. ”Logikanya mana bisa utang tanpa sepengetahuan istri. Lalu, misalkan saya atau mantan suami meninggal dunia, anak-anak yang tidak tahu apa-apa harus menanggung utang sebesar Rp665 miliar. Sedangkan mereka kerja saja belum, dari mana mau bayar utang sebanyak itu. Nasib anak-anak lah yang saya pikirkan. Mereka adalah darah daging yang harus saya jaga dengan segenap kemampuan,” kata Chin Chin. (Mal/Lim)

Leave a Comment