BANGKALAN, beritadata.id- Kampus yang tidak menerapkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi nampaknya harus bersiap-siap dikenakan sanksi. Pernyataan itu disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Dilansir dari akun instagram asumsi.co, sanksi yang akan diberikan kepada kampus yang tidak menerapkan Permendikbud tersebut adalah sanksi yang bersifat administrasi. Mulai dari hal-hal yang berkaitan dengan keuangan sampai penurunan akreditasi.
“Sanksi harus diberikan agar mendorong kampus-kampus segera menerapkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Karena kalau hal itu dilakukan, maka akan banyak kampus yang tidak memprioritaskan penanganan kekerasan seksual,” kata Nadiem.
Dijelaskan Nadiem, alasan Permen tersebut diterbitkan berdasarkan data dan fakta kekerasan seksual di lingkungan kampus yang telah lama terjadi.
Oleh karena itu, Nadiem mengaku ingin merubah paradigma yang selama ini dipegang oleh kebanyakan kampus.
“Saya ingin paradigma kampus baik dengan menutupi kekerasan seksual tidak ada lagi,” jelasnya.
Dipaparkan Nadiem, saat ini pihaknya ingin merubah paradigma yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya Kasus-kasus seperti itu, dengan merubah paradigma reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi.
“Dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual,” terangnya.
“Perguruan tinggi juga harus melakukan pendampingan, perlindungan, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta memfasilitasi pemulihan korban jika mendapat laporan kekerasan seksual,” imbuh Nadiem. (Red)
Leave a Comment