Data Utama Hukum & Kriminal Metropolitan

Hendak Konsumsi Sabu, Warga Gempol Diciduk Polisi

Tersangka Purwanto Bin Kusnadi

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi menciduk seorang pedagang kelontong yang hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Ia adalah Purwanto Bin Kusnadi (45), warga Desa Arcopodo RT 02 RW 03, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, membenarkan atas penangkapan seorang laki-laki penjual lontong yang hendak mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya.

“Dia ditangkap saat ngopi di warkop depan ruko Surya Square Sidodadi,” ujar Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (26/3/2019).

Dijelaskan Sugeng, penangkapan tersangka itu, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Lalu pihaknya melakukan penggeledahan pada tersangka saat sedang nongkrong di warung kopi di Kecamatan Candi, Desa Sidodadi.

“Ternya benar tersangka sedang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu saat digeledah,” paparnya.

Lanjut Sugeng, dari pengakuan tersangka sabu-sabu itu ia beli dari seorang temannya warga Desa Betro, Kecamatan Gempol Pasuruan, untuk dikonsumsi bersama temannya dirumahnya.

“Sekarang tersangka diamankan dan barang buktinya 1 bugkus plastik jenis sabu di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment