Business Data Utama Sumenep

Hari Kelima Razia, Satpol PP Sumenep Kantongi 67 Jenis Rokok Ilegal Berbagai Merek

Satpol PP Kabupaten Sumenep saat melakukan razia rokok ilegal (istimewa)

SUMENEP, beritadata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep gencar melakukan pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan operasi rokok ilegal ini dijadwal berlangsung sejak 5 hingga 15 September 2022.

“Hasil kegiatan nantinya disampaikan pada bea cukai melalui Aplikasi Siroleg,” ucap Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laili Maulidy, Senin (12/09/22).

Mantan Kabag Perekonomian Pemkab itu menjelaskan, operasi rokok ilegal tersebut dilakukan setiap hari dari pukul 08:00 pagi hingga pukul 16:00 sore Wib.

Selain memberantas, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal. Dia berharap, masyarakat akan sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara.

“Sampai hari kelima ini petugas telah mengantongi 67 jenis rokok ilegal berbagai merek dari 58 toko di 11 Kecamatan,” ungkapnya.

Laili menegaskan, Kecamatan yang belum terpantau operasi, nantinya tim gabungan akan melanjutkan turba kembali sampai batas waktu yang ditentukan.

“Kami juga mengumpulkan informasi, memasang poster, dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, langkah awal ini juga sebagai upaya memberikan arahan agar masyarakat tidak menjual lagi,” tegasnya.

Tim gabungan yang dimaksud diantaranya Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.

“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” sambungnya.

Adapun regulasi terkait sanksi rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan.

Menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29.

Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Zn)

Leave a Comment