Data Utama Hukum & Kriminal Metropolitan

Gadaikan Motor Pinjaman, Warga Pasuruan Berurusan dengan Polisi

Tersangka dan barang bukti

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Catur Winarko (25) warga Desa Japanan, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai Security perusahaan itu dilaporkan oleh temannya lantaran menggadaikan sepeda motor korban untuk pesta miras.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dan pengembangan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia dilaporkan temannya karena membawa dan menggadaikan sepeda motor korban, SA (24) asal Bluru Kidul, Sidoarjo jenis Scoopy senilai Rp.5 juta.

“Sepeda motor korban dipinjam terus digadaikan oleh tersangka,” ujar M. Harris dalam keterangannya, Rabu (27/3/2019).

Kepada polisi, korban menceritakan bahwa saat itu dirinya sedang nongkrong dan didatangi oleh tersangka. Tersangka awalnya bermaksud meminjam sepeda motor korban untuk mengambil gaji disebuah perusahaan dikawasan Pasuruan.

“Kemudian, motor korban digadaikan ke rekan tersangka seharga Rp.5 juta sembari menunggu surat-surat motor,” jelasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment