SUMENEP, beritadata.id – DPRD Sumenep akhirnya menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumenep 2025 – 2045.
Persetujuan bersama itu dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten setempat, oelh dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Indra Wahyudi, Rabu 3 Juli 2024.
RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro yang memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan. Ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan daerah 20 tahun mendatang.
Dimana, DPRD bersama Pemkab Sumenep telah menyusun rancangan visi untuk 20 tahun ke depan itu meliputi Sumenep Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan, yang dijabarkan menjadi 8 (delapan) misi atau agenda pembangunan.
Kedelapan agenda pembangunan tersebut terdiri dari mewujudkan SDM yang berdaya saing global dan sejahtera, meningkatnya daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis inovasi, riset dan teknologi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif, penguatan stabilitas ketenteraman dan ketertiban umum dan fiskal daerah.
Kemudian mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas, pemenuhan infrastruktur yang berkualitas dan mempertimbangkan lingkungan, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Sumenep 2025 – 2045 tersebut, disusunlah arah kebijakan pembangunan yang terbagi dalam 4 (empat) tahapan pembangunan lima tahunan.
Diataranya yaitu, penguatan pondasi transformasi (2025 – 2029), akselerasi transformasi (2030 – 2034), Sumenep ekspansi global (2035 – 2039) serta mewujudkan Sumenep Bermartabat (2040 – 2045).
“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan RPJPD dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,” pungkasnya. (*/zn).
Leave a Comment