Data Utama Hukum & Kriminal Metropolitan Surabaya

Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Menghindar dari Media

Khofifah Indar Parawansa saat di wawancara oleh awak media usai menghadiri acara

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tampaknya menghindar dari media saat memenuhi panggilan penyidik KPK di ruang Tipikot Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (26/4/2019). Pasalnya, tidak ada satu pun media yang melihat Khofifah masuk dan keluar dari ruang pemeriksaan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan pemeriksaan Khofifah dilakukan di gedung Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB. “Pemeriksaan menyangkut saksi-saksi seperti yang disampaikan KPK,” kata Barung.

Dari pantauan di lokasi, Khofifah tak terlihat mendatangi area Mapolda Jatim. Di sekitar lokasi kantor Direktorat Kriminal Khusus, polisi juga mensterilkan area. Beberapa aparat juga melarang awak media untuk mendekat di lokasi dengan alasan akan terlihat CCTV.

Pemeriksaan terhadap Khofifah tidak seperti biasanya. Awak media yang biasa menunggu di luar ruangan penyidik baru kali pertama mendapat perlakuan aneh, yakni diusir oleh sejumlah petugas. “Nunggunya di sana saja ya,” kata salah seorang petugas.

Perlakuan Polda Jatim terhadap Khofifah juga janggal. Sebab, Barung beberapa saat sebelum Khofifah diperiksa, sempat membantah adanya pemeriksaan terhadap Khofifah terkait jual beli jabatan Kanwil Kemenag Jatim, dengan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. “Hoaks itu,” kata Barung.

Tak lama kemudian, Barung kembali menggelar jumpa pers membenarkan ada penyidik KPK memeriksa Khofifah. Bahkan, Barung menyebut Khofifah telah datang ke Polda Jatim untuk diperiksa KPK sejak pukul 09.00 WIB.

“Benar ada pemeriksaan saksi yang sudah dinyatakan oleh juru bicara KPK tadi malam oleh Pak Febri, memang benar bahwa di Polda Jatim telah dilangsungkan pemeriksaan pukul 09.00 WIB,” kata Barung.

Barung menambahkan Khofifah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan di Subdit III Tipikor selama empat jam. “Pemeriksaan ini terhadap saksi ibu Khofifah Indar Parawansa bertindak sebagai saksi yang dilakukan di Mapolda ini. Dan pelaksanaan dari 09.00 sampai 13.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung di Tipikor Ditkrimsus Polda Jatim,” lanjutnya.

Namun, Barung enggan merinci pemeriksaan Khofifah. Pasalnya, pihak Polda Jatim hanya menyediakan ruangan. Sementara selebihnya, Barung menyerahkan kepada KPK.

“Yang mana menyangkut tentang saksi-saksi yang telah ditetapkan oleh KPK. Mengenai subtansi pemeriksaannya itu wewenang dari KPK. Karena kami hanya menyiapkan ruang, tempat dan waktu,” pungkas Barung. (Mal/Lim)

Leave a Comment