SUMENEP, beritadata.id – Polemik tudingan sepihak terkait pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) yang dinilai kebijakan ugal-ugalan dibantah tegas. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Kabag Hukum Setkab) Sumenep Wathan, Selasa (18/01/22).
Pria berbadan tegap itu memastikan, pembentukan DPKS bukan merupakan kebijakan ugal-ugalan seperti yang diberitakan sejumlah media. Yang menuding bahwa kebijakan Bupati Sumenep ugal-ugalan berkaitan dengan pembentukan DPKS.
Dimana, isi berita hanya berbekal pada dasar hukum Bupati Sumenep melalui Panitia Seleksi (Pansel) dalam melakukan pembentukan DPKS Sumenep yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ia menegaskan, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang dalam pemberitaan tersebut dinilai ‘menghapus’ PP No. 17 Tahun 2010, justru semakin memberikan ruang bagi keberadaan Dewan Pendidikan.
Dimana, dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan.
Tujuannya tentu saja untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dalam melaksanakan peran tersebut, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga dibantu oleh Lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan obyektif.
“Lemmbaga mandiri yang dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 itu salah satunya adalah Dewan Pendidikan atau sebutan lain,” ujar Wathan menjelaskan.
Dirinya memaparkan, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana di berita, hanya terkait ujian akhir sekolah berstandar nasional dan ujian nasional serta kerjasama penyelenggaraan pendidikan.
“Sedangkan Pasal 192 yang mengatur Dewan Pendidikan masih tidak dicabut dan dinyatakan tetap berlaku,”
“Dengan demikian, apabila ada wacana pembubaran DPKS, maka itu justru akan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” pungkas Wathan. (Zn)
Leave a Comment