Data Utama Hukum & Kriminal Metropolitan Surabaya

Polda Jatim Ungkap Penjualan Benih Jagung Bersubsidi

Satgas Pangan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 1.060 kilogram benih jagung bersubsidi yang diperjualbelikan. (Medcom.id/Amal)

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Satgas Pangan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 1.060 kilogram benih jagung bersubsidi yang diperjualbelikan. Benih tersebut diganti dengan kemasan dan merek baru, dari jagung Hibrida Bisi 18 menjadi jagung hibrida Bisi 228. 

“Ada tiga oknum penjual benih jagung bersubsidi tersebut,” kata Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, saat merilis di Mapolda Jatim, Kamis (2/5/2019).

Ketiga pelaku itu berasal dari Kediri dengan fungsi yang berbeda, yaknu Bayu sebagai pemasaran, dan Afandi sebagai pemodal, Rozi sebagai pemasok. Selain ketiga pelaku, polisi saat ini juga masih memburu satu tersangka berinisial SW. “Dalam keterangannya, Rozi atau pemasok mengaku mendapat jagung dari SW,” ujarnya.

Menurut Yusep, kegiatan terlarang ketiga pelaku itu dilakukan sejak April 2019. Modus operandi dengan mengubah kemasan dan menjual ke masyarakat, baik secara online dan offline dengan harga Rp28 ribu per kilogram.

“Dimana benih jagung ini kualitasnya bagus dan dijual dengan harga murah. Padahal itu barang bersubsidi yang seharusnya gratis, tidak ada biaya. Kemudian diperjualbelikan pelaku kepada masyarakat yang tidak paham,” katanya.

Yusep menambahkan bahwa penyimpangan penjualan benih jagung ini dikhawatirkan bisa memiliki dampak lain. Pasalnya, jagung merupakan pakan ternak ayam. Sementara jika pasokan pakannya terganggu, tentu akan mempengaruhi pasokan ayam hingga telur di masyarakat.

“Kasus penyimpangan jagung ini sangat sensitif karena akan berdampak terhadap para peternak ayam, unggas dan pengguna jagung ini. Apabila jagung ini bermasalah akan bermasalah kepada telur atau ayam,” kata Yusep. 

Sementara itu, Kepada Dinas Pertanian Hadi Sulistyo menambahkan memang ada aturan khusus yang melarang penjualan jagung bersubsidi. Selama ini, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sebelum membagikan jagung subsidi ini.

“Untuk jagung subsidi ini tidak boleh diperjualbelikan, sebelum diproses kami menerima CPCL, calon petani calon lokasi. Sudah disahkan kepala dinas setempat. Setelah kita cairkan bantuan subsidi benih jagung sudah harus ditanam, karena CPCL sudah ada, ndak boleh jalan-jalan. Saya ingin diproses secara hukum, karena akan merugikan petani,” kata Hadi.

Di kesempatan yang sama, polisi menyita 1.060 kilogram benih jagung Hibrida Bisi 18, 466 kilogram benih jagung tanpa label, uang tunai Rp665.000, tiga handphone hingga dua bendel nota penjualan.

Sementara ketiga pelaku disangkakan melanggar pasal 110 Jo Pasal 36 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 60 ayat 1 huruf c dan i Jo Pasal 13 pasal 16 UU Nomor 13 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat a1 huruf i UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Mal/Lim)

Leave a Comment