Data Utama Hukum & Kriminal Metropolitan Surabaya

Kasus OTT Romi, KPK Periksa 12 Orang Pansel Kakanwil Kemenag Jatim

Suasana didepan ruang pemeriksaan

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi di Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis malam (21/3/2019). Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

“Bahwa hari ini ada pemeriksaan oleh KPK terhadap 12 orang, itu benar adanya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikonfirmasi.

Barung menegaskan, bahwa KPK butuh ruangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Sehingga, Polda Jatim  meminjami ruangan di Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Tentu Polda Jatim akan mengawal, mengamankan dan memberikan akses sebesar-besarnya kepada KPK, dalam rangka melakukan pemeriksaan ini guna menegakkan hukum dalam kasus ini,” kata Barung.

Barung mengaku tidak tahu siapa saja belasan orang saksi yang diperiksa KPK. Infonya, mereka merupakan panitia seleksi (pansel) jabatan kepala Kanwil Kemenag Jatim, yang baru diduduki Haris Hasanudin. 

“Itu ranahnya KPK. Untuk detailnya, sebaiknya langsung tanya KPK,” kata Barung.

Kini, Haris Hasanuddin sudah berstatus sebagai tersangka bersama Romahurmuziy. Sementara tersangka lainnya, mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Dalam kasus dugaan jual-beli jabatan ini, Rommy diduga menerima suap Rp300 juta dari Haris dan Muafaq. Uang itu disinyalir diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan kedua orang itu.

Atas perbuatannya, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (Mal/Lim)

Leave a Comment